Dua Jenderal Segera Diperiksa Terkait Gayus

Rabu, 26 Januari 2011
 Kepolisian RI telah menjadwalkan persidangan disiplin dan kode etik profesi untuk anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus penggelapan, pencucian uang, dan korupsi dengan tersangka Gayus Tambunan.
 Kepolisian RI telah menjadwalkan persidangan disiplin dan kode etik profesi untuk anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus penggelapan, pencucian uang, dan korupsi dengan tersangka Gayus Tambunan.

Dalam jadwal sidang kode etik yang telah disusun  Mabes Polri,  ada dua jenderal yakni mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman, yang akan disidang.

Berdasarkan data yang dikutip olehVIVAnews.com dari laman Polri, Rabu 26 Januari 2011, sidang kode etik Edmon Ilyas akan digelar pada pekan ketiga Februari 2011. Sedangkan untuk Raja Erizman akan digelar pada pekan pertama bulan Maret 2011. Hal ini dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Bahrul Alam. "Ya, jadwalnya seperti itu."

Edmon Ilyas telah ditetapkan sebagai terperiksa dalam kasus Gayus Tambunan. Mantan penyidik kasus Gayus, Kompol Arafat Enanie, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan Edmon telah status pemberi suap kepada Gayus senilai Rp925 juta, Roberto Santonius. Status Roberto dirubah dari tersangka menjadi saksi.

Sementara, Raja Erizman diduga telah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi karena dinilai lalai sebagai Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim sehingga terjadi pelanggaran disiplin dan kode etik profesi serta pidana oleh para penyidik kasus Gayus. Raja Erizman juga merupakan orang yang membuka blokir rekening Rp28 miliar milik Gayus yang diperkarakan.

Sebelumnya, saat rapat kerja antara jajaran Polri dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan semua anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran akan ditindak dengan tegas. "Penjatuhan sanksi administrasi dan kode etik yang berhubungan dengan kasus Gayus sedang dan telah dijatuhkan," kata Timur Senin 24 Januari 2011.

Berikut jadwal lengkap sidang kode etik:
1. Minggu IV bulan Januari 2011, 25 Januari 2011, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Terperiksa, AKP Sri Sumartini, NRP 62070898 (Pama Yanma Polri), mantan Penyidik Pratama di Unit III Pajak dan Asuransi Bareskrim Polri.

2. Minggu I bulan Februari 2011, 1 Februari 2011, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Terperiksa AKBP Mardiyani, NRP 61120290 (Pamen Yanma Polri), mantan Penyidik Madya di Unit III Pajak dan Asuransi Bareskrim Polri.

3. Minggu II bulan Februari 2011, 8 Februari 2011, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Terperiksa, Kombes Pol. Pambudi Pamungkas, NRP 63031091 (Pamen Yanma Polri), mantan Kanit III Pajak dan Asuransi Dit II TP. Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

4. Minggu III bulan Februari 2011, 15 Februari 2011, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Terperiksa Brigjen Pol. Edmon Ilyas, MH (Pati Mabes Polri), mantan Kapolda Lampung dan Dir II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

5. Minggu IV bulan Februari 2011, 22 Februari 2011, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Terperiksa Kombes Pol. Eko Budi Sampurno, Msi, NRP 67120334 (Pamen Yanma Polri), mantan Kanit IV ML Dit II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

6. Minggu I bulan Maret 2011, 1 Maret 2011, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Terperiksa Brigjen Pol. Drs Raja Erizman (Pati Mabes Polri), mantan Dir II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Dalam jadwal sidang kode etik yang telah disusun  Mabes Polri,  ada dua jenderal yakni mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman, yang akan disidang.

Berdasarkan data yang dikutip olehVIVAnews.com dari laman Polri, Rabu 26 Januari 2011, sidang kode etik Edmon Ilyas akan digelar pada pekan ketiga Februari 2011. Sedangkan untuk Raja Erizman akan digelar pada pekan pertama bulan Maret 2011. Hal ini dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Bahrul Alam. "Ya, jadwalnya seperti itu."

Edmon Ilyas telah ditetapkan sebagai terperiksa dalam kasus Gayus Tambunan. Mantan penyidik kasus Gayus, Kompol Arafat Enanie, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan Edmon telah status pemberi suap kepada Gayus senilai Rp925 juta, Roberto Santonius. Status Roberto dirubah dari tersangka menjadi saksi.

Sementara, Raja Erizman diduga telah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi karena dinilai lalai sebagai Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim sehingga terjadi pelanggaran disiplin dan kode etik profesi serta pidana oleh para penyidik kasus Gayus. Raja Erizman juga merupakan orang yang membuka blokir rekening Rp28 miliar milik Gayus yang diperkarakan.

Sebelumnya, saat rapat kerja antara jajaran Polri dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan semua anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran akan ditindak dengan tegas. "Penjatuhan sanksi administrasi dan kode etik yang berhubungan dengan kasus Gayus sedang dan telah dijatuhkan," kata Timur Senin 24 Januari 2011.

Berikut jadwal lengkap sidang kode etik:
1. Minggu IV bulan Januari 2011, 25 Januari 2011, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Terperiksa, AKP Sri Sumartini, NRP 62070898 (Pama Yanma Polri), mantan Penyidik Pratama di Unit III Pajak dan Asuransi Bareskrim Polri.

2. Minggu I bulan Februari 2011, 1 Februari 2011, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Terperiksa AKBP Mardiyani, NRP 61120290 (Pamen Yanma Polri), mantan Penyidik Madya di Unit III Pajak dan Asuransi Bareskrim Polri.

3. Minggu II bulan Februari 2011, 8 Februari 2011, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Terperiksa, Kombes Pol. Pambudi Pamungkas, NRP 63031091 (Pamen Yanma Polri), mantan Kanit III Pajak dan Asuransi Dit II TP. Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

4. Minggu III bulan Februari 2011, 15 Februari 2011, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Terperiksa Brigjen Pol. Edmon Ilyas, MH (Pati Mabes Polri), mantan Kapolda Lampung dan Dir II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

5. Minggu IV bulan Februari 2011, 22 Februari 2011, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Terperiksa Kombes Pol. Eko Budi Sampurno, Msi, NRP 67120334 (Pamen Yanma Polri), mantan Kanit IV ML Dit II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.


6. Minggu I bulan Maret 2011, 1 Maret 2011, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Terperiksa Brigjen Pol. Drs Raja Erizman (Pati Mabes Polri), mantan Dir II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

0 komentar:

Posting Komentar