Polisi Minta Pemkab Selidiki Sekte Ahad Soht

Rabu, 26 Januari 2011

Kepolisian mengaku telah mendapatkan informasi terkait kegiatan Aha’ Daeng Kulle, pemimpin aliran Ahad Soht di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan petugas pelaksana Kabid Humas Polda Sulselbar, Aju
n Komisaris Besar Polisi Siswa kepada VIVAnews.com, Selasa malam, 27 Januari 2011. “Kami sudah mengetahui informasi tentang aktivitas aliran Ahad Soht sejak dua bulan lalu,” kata AKBP Siswa di Makassar.

Terkait dengan itu, Kepolisian Resor Maros sudah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk turun ke lapangan guna menyelidiki aktivitas mereka. Surat yang ditujukan ke Bupati Maros Hatta Rahman itu juga meminta agar persoalan segera ditangani oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Pemerintah Kabupaten Maros.

Polisi, kata Siswa, juga meminta agar segera melakukan rapat koordinasi dengan unsur Badan Koordonasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), karena persoalan itu menyangkut penyebaran aliran agama yang dinyatakan MUI menyimpang dari syariat Islam.

Namun, menurut Siswa, mereka belum mendapatkan jawaban dari Pemkab Maros. “Jika sudah ada jawaban, polisi akan langsung bertindak, termasuk akan meminta keterangan dari komunitas itu,” katanya.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, aliran Ahad Soht dikembangkan di wilayah Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros. Pengikutnya disebutkan sekitar 50 orang, terdiri dari anak-anak hingga orang tua.

Menurut Ketua MUI Maros, KH Sahabuddin, aliran tersebut sesat dan melenceng jauh dari ajaran agama Islam. Aliran itu sangat janggal, seperti membaca Al Fatihah yang tidak lengkap dan dicampur dengan bahasa Makassar. Cara beribadahnya juga aneh, karena bersemedi, bergoyang-goyang, dan meraung-raung.

Kejanggalan lainnya, aliran ini hanya melakukan salat dua kali saja, yakni dzuhur dan asar. Yang dinilai MUI paling janggal, aliran ini mengajarkan masih adanya Tuhan di atas Allah dan melarang jamaahnya membaca Alquran.  

0 komentar:

Posting Komentar